masukkan script iklan disini
Warga Deli Serdang yang kurang mampu tidak pernah mendapatkan Bantuan apapun dari Pemerintah
Ali SUKRI Seorang Warga yang beralamat Pasar III Gg.Bacang Dusun X,Desa Marendal 1,Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deli Serdang yang sehari-harinya sebagai tukang becak bermotor dan mempunyai 5 orang anak yang menjadi tanggungannya di dalam Kartu Keluarga (KK) dan semua anaknya masih bersekolah dan tidak pernah mendapatkan bantuan untuk anak sekolah
Ali Sukri yang sehari-harinya menarik becak bermotor hanya mengandalkan dan mengharapkan sewa langganannya
Sementara Ali Sukri yang tinggal di Gg.Bacang,Dusun X,Desa Marendal 1 rumahnya menyewa/kontrak pada orang
Pada saat akan menunggu sewa di jalan Amaliun Medan,Beliau bertemu dengan awak Media dan bercerita tentang keluh kesahnya sebagai penarik becak bermotor yang sewanya sekarang ini cukup sulit,mana lagi anak-anak yang akan bayar uang sekolahnya,tambah lagi bayar Kontrakan rumah,cukup sudah penderitaan ini,ujar Ali Sukri
Lalu awak media menanyakan apakah selama ini anak-anak yang bersekolah yang menjadi tanggungannya dalam Kartu Keluarga (KK) pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah atau sekolah seperti Kartu Indonesia Pintar(KIP) atau Program Indonesia Pintar(PIP)
Selama ini Kami tak pernah mendapatkan bantuan apapun,ada sekali itupun masa Covid 19
kadang saya bingung mana mau bayar uang sekolah,uang kontrakan pun sudah jatuh tempo jadi bingung saya ujarnya kembali
Pada saat Awak Media akan mengkonfirmasikan terkait hal tersebut ke Kepala Desa Marendal 1,Kamis (10/4/2025) Awak Media hanya di terima oleh Piket yang berada di Posko PATEN dan tidak berjumpa dengan Kepala Desa Marendal 1 yang menurut informasi dari petugas yang Piket, Kepala Desa lagi ada acara Halal Bi Halal di Sunggal
Lalu awak Media meminta nomor kepala Desa yang bisa di hubungi untuk Konfirmasi hal tersebut di atas
Pada Hari Jumat (11/4/2025) Awak Media menghubungi melalui Chatingan pesan Washap ke Nomor yang di berikan petugas Piket “Paten”
Namun sampai hari ini Minggu (13/4/2025)awak media belum mendapatkan Konfirmasi terkait hal tersebut diatas
Rules gajah S,Com selaku Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Menjelaskan Bahwa Pemerintah melalui Pemerintah yaitu Kepala Dusun,Kepala Desa,danPihak terkait lainnya harus mendata yang Falid dan Benar agar warga Masyarakat yang memang seharusnya mendapatkan bantuan harus di data dengan baik dan benar sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UUD 1945 serta dalam Peraturan Menteri Pendidikan No.6 Tahun 2021
Pemerintah harus melayani masyarakatnya dengan mensosialisasi kepada Masyarakat yang kurang mampu serta menjemput bola apa data yang di perlukan dalam syarat-syarat kepengurusan untuk mendapatkan bantuan Pendidikan
Harapannya agar Pihak Pemerintahan Deli Serdang dan Provinsi Sumatera Utara dapat menjadi perhatian Khusus dalam pendataan warga yang kurang mampu untuk bisa mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya
(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar