masukkan script iklan disini
Hari kamis Tanggal 10 April 2025
Seorang warga negara dan masyarakat Indonesia yang bernama Subagio yang mana selama ini menjadi ojol akan merubah Nasib dengan membuka Usaha Mikro Kecil Menegah yang Bernama "Warung Sohib" Yang beralamat Pasar Aksara Jalan Mesjid depan sekolah PAB XII dengan Nomor Ijin Berusaha (NIB)1710240100891
Sebagai pelaku UMKM yang baru memulai hal tersebut perlu modal yang besar untuk modal awal perlengkapan penunjang sarana dan prasarana jualan nya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 pada Pasal 2 Ayat (1) dan (2) berbunyi sebagai berikut
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menegah (UMKM)
(2) Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menegah (UMKM) Sebagaimana yang di maksud pada ayat (1)dilakukan melalui
a)Pembinaan
b)Pemberian Fasilitas
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut Subagio mengajukan surat permohonan Proposal ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Deli Serdang tertanggal 24 Oktober 2024 dengan tembusan ke Pemerintah Provinsi dan Pusat,namun
tidak ada jawaban dari Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Deli Serdang serta pihak-pihak yang mendapatkan tembusan suratnya
Kemudian Subagio mengirimkan kembali surat kedua 11 Desember 2024 Namun tidak juga mendapatkan jawaban yang jelas terkait permohonan proposal yang diajukannya
Pada 14 Januari 2025 kembali Subagio mempertanyakan Kepastian Hukum terkait atas surat-surat permohonan proposal yang di ajukan ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menegah Kabupaten Deli Serdang
Namun di tanggal 30 Januari 2025 Subagio mendapat surat tertanggal 21 Januari 2025 dengan nomor surat 500.3/153/KUKM/1/2025 Yang menerangkan bahwa permohonan Proposal Subagio tidak ada dalam Program-Program dan harus di usulkan dalam Musrembang
Hal tersebut membuat Subagio tidak mendapatkan kepastian hukum sebagai pelaku UMKM maka Subagio mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Medan dan terdaftar dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2025/PN.Mdn
Sebagai bentuk untuk mendapatkan kepastian hukum
Dalam kesempatan lain Rules Gajah.S.Kom selaku ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana tehnis dan di atas dari program-program
Dan seharusnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kecil Menegah Deli Serdang lah yang memasukkan permohonan dan Pengusulan dari Permohonan Masyarakat sebagai bentuk pelaksana tugas melayani masyarakat terutama pelaku UMKM
Pelaku UMKM tidak mengetahui kapan dan dimana dilaksanakan nya Musrembang jadi terbalik informasinya dan pelayanan nya ujar Rules Gajah.S.Kom
Saya harap Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melayani masyarakat dengan baik dan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang ada dengan Baik
Harapannya agar Bapak Bupati Kabupaten Deli Serdang yang baru terpilih dapat melihat dan mengevaluasi kinerja bawahan nya serta bersinergi dengan Pemerintah pusat untuk dapat melayani masyarakat terutama pelaku UMKM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada
(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar