• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yayasan

    PT

     


    Prowan

     


    OKNUM BIDAN BERINISIAL RS, SP dan SA DIDUGA MENGGELAPKAN UANG HINGGA RATUSAN JUTA RUPIAH MILIK REKAN SEPROFESINYA

    Sabtu, 15 Maret 2025, 01:44 WIB Last Updated 2025-03-15T09:11:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Sekitar 16 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai Bidan diKota Medan menyerahkan Kuasa ke Tim Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners untuk menangani Perkara dugaan Penggelapan uang Para Bidan tersebut oleh Oknum Bidan berinisial RS, SP, dan SA. 

    Sekitar tahun 2022, Oknum Bidan berinisial RS, SP dan SA bersama kurang lebih sebanyak 33 Bidan lainnya Sekota Medan yg tergabung didalam Arisan HOBISUI (Horas Bidan Sumatera Inovatif)  berencana mengadakan Tour Ke Eropa. 

    RS ditunjuk sebagai Ketua Arisan HOBISUI tersebut beserta SP dan SA sebagai pengurus Arisan HOBISUI lainnya yang disepakati bersama seluruh Anggota Arisan HOBISUI sebagai penanggung jawab untuk mengurus Keberangkatan Tour Ke Eropa dari 33 Bidan tersebut. 

    RS yang juga merupakan Ketua IBI (Ikatan Bidan Indonesia) sekota Medan itu beserta SP dan SA bekerja sama dengan 2 Perusahaan Travel yaitu PT. Travel inisial "M" dan "R" untuk memfasilitasi keberangkatan Tour Ke Eropa tersebut. 

    Setelah bekerja sama dengan 2 Perusahaan Travel tersebut, RS, SP dan SA meminta biaya keberangkatan Tour Ke Eropa sebesar kurang lebih 40 juta rupiah ke masing - masing dari Bidan tersebut dimana biaya sebesar 40 juta rupiah tersebut merupakan biaya Paket keberangkatan ke Eropa Include biaya Ticket Pesawat, Visa, Hotel, makan, transportasi dll. 

    Masing - masing dari ke - 33 Bidan tersebut menyerahkan uang sebesar kurang lebih 40 juta rupiah itu dengan melakukan Transfer ke Rekening atas nama HOBISUI dan rekening atas nama HOBISUI ini dipegang dan ditanggung jawabi oleh RS sebagai Ketua Arisan HOBISUI dan 2 pengurus HOBISUI lainnya yaitu SP dan SA. Dan sebagiannya lagi ada yang melakukan Transfer langsung ke Rekening atas nama salah Satu Pengurus HOBISUI itu. 

    Setelah uang sebesar  kurang lebih 1,3 M itu terkumpul, selanjutnya RS bersama 2 orang Pengurus Arisan HOBISUI yang lain yaitu SP dan SA telah menyerahkan uang tersebut kepada Perusahaan Travel yaitu ke PT. Travel M sebesar kurang lebih 800 juta  rupiah dan ke PT. Travel R sebesar kurang lebih 500 juta rupiah namun  rencana Keberangkatan Tour Ke Eropa gagal karena terdapat kendala terkait dengan Kepengurusan VISA. 

    Setelah gagalnya keberangkatan itu yaitu sejak tahun 2022 namun uang dari Khususnya 16 orang yang sebagian besarnya Berprofesi sebagai  Bidan yang tergabung didalam Arisan HOBISUI tersebut tidak kunjung dikembalikan sepenuhnya oleh RS, SP dan SA tersebut, hanya sebagiannya saja yang dikembalikan yaitu kurang lebih 20 jutaan saja namun sisanya sampai saat ini belum dikembalikan dengan Alasan uang tersebut masih berada di kedua Perusahaan Travel tersebut. 
    Oleh karena itu, Jemis Bangun, S.H., Gabriel Ramahta Purba, S.H., dan Sugar Simanjuntak, S.H.  sebagai Kuasa Hukum dari ke - 16 orang yang sebagian besarnya Berprofesi sebagai Bidan tersebut telah mengirimkan Surat Somasi dan Mohon  Klarifikasi terhadap RS terkait permasalahan tersebut. 

    Setelah melayangkan Surat Somasi dan Mohon Klarifikasi, Tim Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners sebagai Kuasa Hukum ke - 16 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai Bidan tersebut telah bertemu dan berbicara dengan RS yang didampingi oleh SP sebagai Pengurus Arisan  HOBISUI tersebut, yang pada intinya dalam Pertemuan tersebut kalau RS telah mengakui beberapa point penting, yaitu : 

    1. Rekening atas Nama HOBISUI dipegang oleh RS sebagai Ketua HOBISUI bersama kedua orang Pengurus Arisan HOBISUI lainnya yaitu SP dan SA; 

    2. Para Bidan yang tergabung didalam Arisan HOBISUI telah melakukan Transfer uang masing - masing 40 juta rupiah ke Rekening atas nama HOBISUI dan sebagian nya lagi atas perintah RS  menyerahkan langsung ke PT. Travel Berinisial M ;

    3. Total keseluruhan uang yang sudah terkumpul kurang lebih sebesar 1,3 M;

    4. Sebesar kurang lebih 800 juta rupiah telah diserahkan ke PT. M dan sebesar kurang lebih 500 juta rupiah telah diserahkan ke PT. R oleh RS sebagai Ketua Arisan HOBISUI bersama dengan 2 orang Pengurus Arisan  HOBISUI yang lainnya yaitu SP dan SA ;

    5. Setelah gagalnya keberangkatan Tour Ke Eropa, yang dikembalikan oleh Perusahaan Travel  PT. R masih sebesar kurang lebih 460 jutaan sehingga masih ada sisa yang belum dikembalikan terkhusus dari PT. M; 

    6. Uang yang sudah dikembalikan oleh PT. R tersebut sebesar kurang lebih 460 jutaan telah dikembalikan oleh RS, SP dan SA kepada Ke - 33 Para Bidan tersebut;

    7. RS tidak bersedia membayar kepada ke - 16 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai bidan tersebut sisa uang dari akibat gagalnya keberangkatan Tour ke Eropa tersebut karena merasa juga dirinya sebagai Korban dari Kedua Perusahaan Travel dan telah menunjukkan Bukti kalau telah membuat Laporan terhadap Kedua Perusahaan Travel tersebut ke Polda Sumut: 


    8. *Setelah dilakukan Pertemuan dengan RS dan setelah beberapa kali dihubungi dari Chat WA oleh Kuasa Hukum dari Ke - 16 Bidan tersebut, sampai hari ini RS tidak dapat menunjukkan Bukti yang Sah dan Valid Kalau memang uang sebesar kurang lebih 800 juta rupiah tersebut sudah diserahkan Ke PT. M dan uang sebesar kurang lebih 500 juta rupiah tersebut sudah diserahkan ke PT. R sebagaimana keterangan dari RS itu* 

    Dengan demikian, menurut Jemis Bangun, S.H., atas pengakuan - pengakuan dari RS tersebut, namun karena tidak bisa menunjukkan Bukti penyerahan uang sebesar kurang lebih 1,3 M itu ke kedua Perusahaan Travel yang dimaksud dan selama tidak bisa membuktikan itu maka Diduga Kuat RS tersebut bersama Kedua pengurus Arisan HOBISUI lainnya yaitu SP dan SA lah yang menggelapkan uang tersebut. 

    Atas dasar itu, Tim Kantor Hukum Jems Bangun dan Partners selaku Kuasa Hukum dari ke - 16 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai Bidan tersebut berharap RS dkk memiliki Itikad baik untuk mengembalikan uang dari Kliennya tersebut, kalau tidak ada Itikad baik juga maka Jemis Bangun, S.H., Gabriel Ramahta, Purba, S.H. dan Sugar Simanjuntak, S.H. akan segera melaporkan RS ke Polda Sumut atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan / atau Penggelapan, serta akan  melakukan Permohonan Rapat dengar Pendapat ke DPRD Kota Medan dan akan terus menyuarakan ke Publik baik melalui Media Online, Media cetak dan Media TV terkait dengan perkembangan - perkembangan Perkara ini sampai Klien nya dapat menerima hak - haknya berdasarkan bukti yang ada dan sesuai Aturan Hukum yg berlaku atau Oknum Bidan berinisial RS, SP dan SA tersebut harus mendapatkan Hukuman sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku ujar Jemis Bangun yang sering di panggil  bung Jems 

    Kami tidak akan diam, kami akan terus berjuang sampai Klien kami mendapatkan hak - haknya, mendapatkan Keadilan, tegas Jemis Bangun, S.H.
    (Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +