masukkan script iklan disini
Eksekusi lahan oleh pihak PN Kabanjahe terhadap sebidang tanah di Desa Ndokum Siroga,Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo Kamis (20/3/3025) nyaris ricuh karena pihak Harta br Surbakti selaku pemilik tanah berdasarkan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 3 Tahun 1997 menolak upaya eksekusi tersebut.
Menurut kuasa hukum Harta br Surbakti yakni Jemis AG Bangun SH didampingi Gabriel Ramahta Purba SH dari Kantor Hukum JEMS BANGUN & PARTNERS menilai eksekusi tersebut tidak berdasar hukum.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 3 Tahun 1997 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabanjahe pemilik tanah adalah Harta br Surbakti.
Jemis AG Bangun SH kepada awak media menjelaskan bahwa pihak Termohon Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi No 5 /Pdt.Eks/2023/PN-KBJ adalah Nurlen Surbakti bukan Sri Harta br Surbakti.
Dalam kesempatan itu Jemis AG Bangun SH menguraikan kronologis kepemilikan tanah.
Bahwa Nurlen Surbakti yang juga orang tua dari kliennya Sri Harta br Surbakti membeli tanah tersebut dari MS pada tahun 1997.Kemudian pada tahun 2008 Nurlen Surbakti menjualnya kepada menantunya Arihta Tarigan yang merupakan suami dari Sri Harta br Surbakti.
Video eksekusi lahan perladangan di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat,Kabupaten Karo,Kamis 20 Maret 2025 Oleh PN Kabanjahe
Selanjutnya pada tahun 2016 kepemilikan tanah jatuh kepada Sri Harta br Surbakti karena suaminya Arihta Tarigan meninggal dunia.
Jemis AG Bangun SH menguraikan,pada tahun 2019 muncul nama Lince K mengajukan gugatan kepemilikan atas tanah dimaksud ke PN Kabanjahe.
“Lince K mengklaim tanah itu sebagai miliknya.Tapi anehnya alas hak yang diajukan Lince hanya Surat Hibah tahun 1984 dari almarhum LBG selaku ibu kandung MS,kata Jemis AG Bangun.
Masih menurut Jemis AG Bangun SH,banyak kejanggalan dalam putusan PN Kabanjahe yang memenangkan gugatan Lince K.Antara lain, luas tanah berdasarkan fakta di lapangan adalah 5.329 M2 sesuai yang tercantum dalam SHM No 3 Tahun 1997.Tapi yang digugat oleh Lince K seluas 8000 M2 dan dikabulkan oleh PN Kabanjahe.
Selain itu kasus sengketa tanah perladangan di Desa Ndokum Siroga itu dianggap belum Inkrach karena pihak Sri Harta br Surbakti bersama kuasa hukumnya sedang mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Medan dan belum ada putusan.
Tapi PN Kabanjahe sudah menerbitkan surat eksekusi pada tanggal 20 Maret 2024.
Dari pantauan di lapangan terlihat puluhan orang dengan membawa parang dan linggis membongkar pagar dan bangunan yang di tanah itu.Bahkan membabat tanaman wortel milik Sri Harta br Surbakti.
Keberadaan puluhan warga ini sempat dipertanyakan statusnya oleh kuasa hukum Sri Harta br Surbakti.Apakah mereka punya surat tugas dari PN Kabanjahe untuk melakukan eksekusi.Apakah warga diperbolehkan melakukan eksekusi ?
"Kami akan laporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan pihak terkait lainnya.Sebab terlalu banyak dugaan kejanggalan,"tegas Jemis AG Bangun SH.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar