masukkan script iklan disini
[27/2 01.22] Subagio: Gugatan Warga Negara ( City Law suite)
Subagio sebagai salah seorang warga negara yang berdomisili di Klambir Lima Kampung yang mana telah menggugat Gubernur Sumatera Utara sebagaiTergugat 1,Bupati Deli Serdang sebagai Tergugat 2,Dinas SDABMBK Deli Serdang sebagai Tergugat 3 dan UPT Wilayah 4 Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat 4,serta PLN Pusat dan Wilayah Sumatera Utara Sebagai Turut Tergugat 1 dan 2
Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit di karenakan adanya pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang di pungut oleh PLN sebagai Turut Tergugat dari Rekening Listrik yang di bayarkan oleh masyarakat setiap bulannya sebesar 7,5% s/d 10%
Namun Pihak PLN hanya memungut saja,Tapi pelaksanaan pemasangan lampu penerangan jalan adalah Dinas SDABMBK dan UPT 4 Deliserdang sebagai Tergugat 3 dan 4
Berawal dari permohonan Desa Klambir Lima Kampung kecamatan Hamparan Perak yang memohon untuk di pasangkan lampu penerangan jalan lingkungan di beberapa titik melalui surat di tahun 2023,namun surat tersebut tidak di gubris
Lalu kembali Desa Klambir Lima Kampung menyurati kembali untuk pengajuan sama terkait pemasangan lampu jalan yang belum ada di setiap lingkungan,namun hal tersebut juga tidak di tanggapi
Subagio yang mengetahui permohonan tersebut secara surat-menyurat tidak ada tanggapan,makanya Subagio sebagai warga negara kembali
Menyurati pihak-pihak terkait seperti Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang secara pribadi sebagai warga negara
Dalam surat nya beliau mempertanyakan hak-hak nya sebagai warga yang Sudah memenuhi Kewajiban nya membayar pajak Penerangan Jalan,namun Haknya atas Penerangan lampu jalan ,baik itu jalan lingkungan yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.47 tahun 2023,Tidak di Dapatnya,Maka dari hak Yang Tidak di dapat dan tidak terpenuhi tersebut beliau melakukan Upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan negeri medan
Permohonan Gugatan subagio Sudah masuk terdaftar dengan nomor perkara:1087/Pdt-G/2024/Pn.Medan
Bahwa agendanya Sudah Berjalan sampai Mediasi Yang di Jadwal Kan hari Rabu tanggal 13-3-2025,Namun para Tergugat Tidak ada yang datang,hanya Tergugat 2 dan 3 pada saat itu yang datang dan akhirnya Mediasi gagal di karenakan anggaran Kabupaten Deli Serdang menurut kuasa hukum Tergugat 2 dan 3 tidak ada anggarannya,Padahal anggaran Kabupaten Deli Serdang tahun 2024-2025 naik dari 4,3 T menjadi 4,8 T
Sangat disayangkan selaku pemerintahan tidak koperaktif dalam Permohonan untuk hak-hak masyarakat dalam mendapatkan Penerangan lampu jalan sementara Kewajibannya sudah mereka bayarkan ujar subagio
Di kesempatan lain Rules Gajah.S.Kom Mengatakan bahwa pemerintah harus melaksanakan Peraturan yang sudah di buatnya agar masyarakat Yang telah melakukan Kewajibannya Juga Serta merta mendapatkan hak-haknya
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan no 47 tahun 2023 pasal 6 Ayat (1) junto pasal 10 yang menyatakan Penerangan lampu jalan sampai ke jalan lingkungan ujar Rules Gajah.S.Kom selaku ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Harapannya Agar pemerintahan khusus buat Bupati yang baru terpilih dapat memenuhi apa yang menjadi Hak-hak kami sebagai warganegara untuk mendapatkan Penerangan Jalan,terutama Penerangan jalan lingkungan yang baik ujarnya
Red/Tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar