• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yayasan

    PT

     


    Prowan

     


    Anggaran Kabupaten Deli Serdang 2024-2025 Naik dari 4,3T menjadi 4,8T, Namun dinyatakan tidak ada anggaran terkait Penerangan Lampu Jalan

    Minggu, 16 Maret 2025, 02:42 WIB Last Updated 2025-03-16T09:43:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    [27/2 01.22] Subagio: Gugatan Warga Negara ( City Law suite)
    Subagio sebagai salah seorang warga negara yang berdomisili di Klambir Lima Kampung yang mana telah menggugat Gubernur Sumatera Utara sebagaiTergugat 1,Bupati Deli Serdang sebagai Tergugat 2,Dinas SDABMBK Deli Serdang sebagai Tergugat 3 dan UPT Wilayah 4 Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang sebagai Tergugat 4,serta PLN Pusat dan Wilayah Sumatera Utara Sebagai Turut Tergugat 1 dan 2

    Gugatan Warga Negara atau Citizen Lawsuit di karenakan adanya pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang di pungut oleh PLN sebagai Turut Tergugat dari Rekening Listrik yang di bayarkan oleh masyarakat setiap bulannya sebesar 7,5% s/d 10%
    Namun Pihak PLN hanya memungut saja,Tapi pelaksanaan pemasangan lampu penerangan jalan adalah Dinas SDABMBK dan UPT 4 Deliserdang sebagai Tergugat 3 dan 4
    Berawal dari permohonan Desa Klambir Lima Kampung kecamatan Hamparan Perak yang memohon untuk di pasangkan lampu penerangan jalan lingkungan di beberapa titik melalui surat di tahun 2023,namun surat tersebut tidak di gubris
    Lalu kembali Desa Klambir Lima Kampung menyurati kembali untuk pengajuan sama terkait pemasangan lampu jalan yang belum ada di setiap lingkungan,namun hal tersebut juga tidak di tanggapi 

    Subagio yang mengetahui permohonan tersebut secara surat-menyurat tidak ada tanggapan,makanya Subagio sebagai warga negara kembali 
    Menyurati pihak-pihak terkait seperti Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang secara pribadi sebagai warga negara
    Dalam surat nya beliau mempertanyakan hak-hak nya sebagai warga yang Sudah memenuhi Kewajiban nya membayar pajak Penerangan Jalan,namun Haknya atas Penerangan lampu jalan ,baik itu jalan lingkungan yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.47 tahun 2023,Tidak di Dapatnya,Maka dari hak Yang Tidak di dapat dan tidak terpenuhi tersebut beliau melakukan Upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan negeri medan 
    Permohonan Gugatan subagio Sudah masuk terdaftar dengan nomor perkara:1087/Pdt-G/2024/Pn.Medan 

    Bahwa agendanya Sudah Berjalan sampai Mediasi Yang di Jadwal Kan  hari Rabu  tanggal 13-3-2025,Namun para Tergugat Tidak ada yang datang,hanya  Tergugat 2 dan 3 pada saat itu yang datang dan akhirnya Mediasi gagal di karenakan anggaran Kabupaten Deli Serdang menurut kuasa hukum Tergugat 2 dan 3 tidak ada anggarannya,Padahal anggaran Kabupaten Deli Serdang tahun 2024-2025 naik dari 4,3 T menjadi 4,8 T

    Sangat disayangkan selaku pemerintahan tidak koperaktif dalam Permohonan untuk hak-hak masyarakat dalam mendapatkan Penerangan lampu jalan sementara Kewajibannya sudah mereka bayarkan ujar subagio 

    Di kesempatan lain  Rules Gajah.S.Kom Mengatakan bahwa pemerintah harus melaksanakan Peraturan yang sudah di buatnya agar masyarakat Yang telah melakukan Kewajibannya Juga Serta merta mendapatkan hak-haknya 
    Bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan  no 47 tahun 2023 pasal 6 Ayat (1) junto pasal 10 yang menyatakan Penerangan lampu jalan sampai ke jalan lingkungan ujar Rules Gajah.S.Kom selaku ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
     Harapannya Agar pemerintahan khusus buat Bupati yang baru terpilih dapat memenuhi apa yang menjadi Hak-hak kami sebagai warganegara untuk mendapatkan Penerangan Jalan,terutama Penerangan jalan lingkungan yang baik ujarnya 
    Red/Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +