masukkan script iklan disini
Dari seringnya mati lampu atau pemadaman yang terjadi di kawasan klambir lima,Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang merupakan jalur(Rayon) dari PLN Ranting Helvetia
Dari seringnya pemadaman tersebut masyarakat banyak mengeluh dan merasa di rugikan akibat pemadaman tersebut
Salah seorang warga masyarakat Klambir lima yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan PLN tidak seimbang antara Hak dan Kewajiban
Kami tak pernah telat membayar,kalau pun telat lampu kami langsung mati dan saat di bayar kembali baru bisa hidup,kalaupun token nggak ada isi tokennya baru mati
Ini pemadaman bukan dari token habis atau kami telat membayar,tapi pemadaman karena pemeliharaan jaringan,ada gangguan walaupun tidak ada hujan dan angin kencang,pasti ada pemadaman dalam satu bulannya,ujarnya saat di wawancara awak media
Dalam kesempatan lain Rules Gajahm S.Kom mengatakan PLN harus seimbang antara Hak dan Kewajiban sehinggah dapat menimbulkan ketidakpuasan,konflik dan pelanggaran Hak azasi manusia
Menurut undang-undang No.8 tahun 1999 terkait pelayanan konsumen
Bagi pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen dapat di kenaikan sanksi pidana 5tahun atau denda paling banyak 2 miliar rupiah
Kemudian di pasal 29 ayat(1) huruf a sampai c
Konsumen (masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik yang menjadi Haknya dengan harga wajar ujarnya
Saat di konfirmasi awak media ke pimpinan PLN rayon Ranting Helvetia,awak media bertemu dengan salah satu staf jaringan Pln yaitu pak nasrudin yang menerangkan bahwa Pln mempunyai jadwal untuk pemeliharaan jaringan dan banyaknya gangguan jaringan,namun dari keterangan pak nasrudin bahwa pihak pln ada sosialisasi ke masyarakat melalui perangkat desa,namun sosialisasi tersebut tidak sampai ke masyarakat nya dan ini akan menjadi kajian dan masukan khusus untuk pln ranting Helvetia
Terkait untuk pemotongan 10% untuk Pemeliharaan lampu jalan yang di potong oleh pln dan untuk pelaksanaan pemasangan lampu jalannya menjadi tanggung jawab Dinas perhubungan baik di kota medan maupun di Kabupaten Deliserdang
Jadi pln hanya memotong 10% dari tagihan rekening untuk pemeliharaan lampu jalan,namun pelaksanaannya dan tehknisnya menjadi tanggung jawab Dinas perhubungan,jadi biar masyarakat paham dan tahu ujar nasrudin
Kedepannya pihak pln Ranting Helvetia akan mengadakan sosialisasi sapa pln ke desa-desa dan melibatkan tokoh masyarakat dan masyarakat umum
Harapan dari warga agar PLN tetap menjaga pelayanannya dan tidak terjadi lagi seringnya pemadaman,terkhusus daerah klambir lima,Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang(Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar