• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yayasan

    PT

     


    Prowan

     


    Lambatnya proses pengaduan Masyarakat di polda sumut

    Selasa, 02 Juli 2024, 20:32 WIB Last Updated 2024-07-03T05:04:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Lambatnya proses penanganan di Bidpropam polda sumut 




    Medan - Setelah menunggu lebih kurang 15 hari kerja atas hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di lakukan oleh Bidpropam polda sumut terhadap
    ketua dan sekretaris Posko-Orange sumut (10/6/2024).


    namun sampai saat ini ketua dan sekretaris posko Orange sumut yang saat itu di BAP oleh Bidpropam belum juga Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP)dari Bidpropam terkait apa yang sudah di lakukan terhadap laporan praduga tangkap lepas sebuah truck ps.120 dengan nomor BK.8415 ND yang menggakut barang pakan ternak ilegal seberat lebih kurang 8 Ton,milik Pt.Toba Surimi Indonusantara yang diduga di lakukan oleh Diskrimsus Unit  4 Tipidter polda sumut.


    Dalam kesempatan yang sama ketua Generasi  Negarawan Indonesia (GNI) Rules gajah,S.Kom Mengatakan bahwa waktu dari BAP 15 hari untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP)
    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Proses penyidikan  ujarnya singkat

    Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 posko Orange melalui ketuanya melayangkan Surat ke Kapolri,kompolnas dan Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara terkait lamanya tanggapan atas laporan mereka terkait dugaan tangkap lepas seperti keterangan di atas Dengan melampirkan bukti-bukti



    Kami sudah di BAP oleh Bidpropam polda sumut,namun kami belum juga mendapatkan hasil apapun dari pemeriksaan Bidpropam tersebut ujar Izhar Daulay yang merupakan Sekertaris posko Orange sumut.

    padahal sudah kami  chat melalui wa kanit propamnya,namun nggak 
     di balas chatingan nya ujar Izhar Daulay kembali.



    Kami berharap agar Kapolri,kompolnas serta Ombusdman dapat menindak lanjuti Perkara ini dengan aturan hukum yang berlaku,makanya kami bersurat ujarnya kembali (Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    NamaLabel

    +