masukkan script iklan disini
Lambatnya proses penanganan di Bidpropam polda sumut
Medan - Setelah menunggu lebih kurang 15 hari kerja atas hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang di lakukan oleh Bidpropam polda sumut terhadap
ketua dan sekretaris Posko-Orange sumut (10/6/2024).
namun sampai saat ini ketua dan sekretaris posko Orange sumut yang saat itu di BAP oleh Bidpropam belum juga Mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP)dari Bidpropam terkait apa yang sudah di lakukan terhadap laporan praduga tangkap lepas sebuah truck ps.120 dengan nomor BK.8415 ND yang menggakut barang pakan ternak ilegal seberat lebih kurang 8 Ton,milik Pt.Toba Surimi Indonusantara yang diduga di lakukan oleh Diskrimsus Unit 4 Tipidter polda sumut.
Dalam kesempatan yang sama ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI) Rules gajah,S.Kom Mengatakan bahwa waktu dari BAP 15 hari untuk mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Proses penyidikan ujarnya singkat
Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 posko Orange melalui ketuanya melayangkan Surat ke Kapolri,kompolnas dan Ombusdman Perwakilan Sumatera Utara terkait lamanya tanggapan atas laporan mereka terkait dugaan tangkap lepas seperti keterangan di atas Dengan melampirkan bukti-bukti
Kami sudah di BAP oleh Bidpropam polda sumut,namun kami belum juga mendapatkan hasil apapun dari pemeriksaan Bidpropam tersebut ujar Izhar Daulay yang merupakan Sekertaris posko Orange sumut.
padahal sudah kami chat melalui wa kanit propamnya,namun nggak
di balas chatingan nya ujar Izhar Daulay kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar