• Jelajahi

    Copyright © GATOT KACA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    yayasan

    PT

     


    Prowan

     


    Kemana Uang Pemotongan Pajak Penerangan Jalan 7,5% yang di potong PLN

    Senin, 08 Juli 2024, 14:27 WIB Last Updated 2024-07-08T21:28:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Pemotongan Pajak Penerangan Jalan oleh PLN

    Terkait Pemotongan Pajak Penerangan Jalan yang dilakukan oleh PLN Perusahaan Listrik Negara,Perusahaan plat merah milik Pemerintah ini di duga tidak Mengembalikan manfaat pemotongan pajak tersebut ke Masyarakat 
    Hal ini di lihat Pemotongan 7,5% Pajak Penerangan Jalan yang di potong dari rekening pelanggan tiap bulannya,namun ketika melihat di lapangan masih banyak jalan-jalan yang gelap yang tidak ada Penerangan lampu jalannya 

    Sesuai UU pelayanan konsumen No 8 tahun 1999 menjelaskan tentang 
    menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

    Pasal 4 huruf h UU Perlindungan Konsumen berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

    Menurut ketua Generasi Negarawan Indonesia Rules Gajah.S.Kom mengatakan UU perlindungan konsumen adalah undang-undang keseimbangan antara Hak dan kewajiban 
    Masyarakat di lindungi dengan pasal 29 ayat(1) huruf a sampai c dimana di terangkan bahwa Konsumen (Masyarakat) berhak mendapatkan pelayanan yang baik,mendapatkan tenaga listrik yang terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik,memperoleh tenaga listrik  yang menjadi Haknya dengan harga wajar 

    Tapi kita lihat masih banyak pelayanan yang tidak sesuai atau melanggar pasal 29 ayat(1)tersebut 
    Ini akibat lemahnya pengawasan baik di tingkat Ranting,Cabang,Wilayah terkhusus jaringan PLN wilayah Sumatera Utara 

    Pada hari rabu tanggal 3/7/2024 awak media menemukan tiang listrik yang hampir rubuh dan sudah di laporkan melalui call center  PLN 123 dengan nomor lapor G.1224070300192 namun sampai hari ini senin 8/7/2024 tiang listrik yang hampir rubuh belum juga di perbaiki hal ini  kami rasa pelayanan PLN tidak di jalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang konsumen 

    Dalam kesempatan lain awak media mengirimkan surat ke Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID)pada Pemerintahaan Kota Medan (Pemko Medan)terkait Informasi berapa pelanggan PLN yang terdata di kota medan yang sudah di Potong Pajak Penerangan Jalan 7,5% dan anggarannya kemana di berikan?,karena menurut kami uang pajak yang di potong harus jelas kemana di berikan agar dari pemotongan pajak tersebut bisa  manfaatnya kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk Penerangan Jalan 
    Kami akan menyurati Dewan Perwakilan Rakyat  untuk dapat mengklarifikasi kemana dana tersebut di dalam Rapat Dengar Pendapat 
    Harapannya agar Dana yang di potong dari pajak-pajak bisa kembali manfaatnya ke Masyarakat (Red/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini